Minggu, 13 November 2011

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan


STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

BAB 1
                                                              PENDAHULUAN      

            Setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai demi kelancaran proses kegiatan belajar mengajar. Sarana adalah perlengkapan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang diperlukan untuk menjalankan fungsi-fungsi satuan pendidikan. Untuk memeratakan sarana dan prasarana setiap satuan pendidikan, pemerintah membuat peraturan sebagai kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Adapun peraturan tersebut terdapat dalam peratutan menteri pendidikan nasional republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Dalam peraturan ini disebutkan standar satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung, ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium bahasa, laboratorium fisika, laboratorium biologi, laboratorium kimia, laboratorium komputer, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga, ruang tata usaha, ruang organisasi kesiswaan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A. STANDAR SARANA DAN PRASARANA MADRASAH IBTIDAIYAH
·      Satuan Pendidikan
1.   Satu SD/MI memiliki sarana dan prasarana yang dapat melayani minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
2.   Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar disediakan untuk 2000 penduduk, atau satu desa/kelurahan.
3.   Pada wilayah berpenduduk lebih dari 2000 dapat dilakukan penambahan sarana dan prasarana untuk melayani tambahan rombongan belajar di SD/MI yang telah ada, atau disediakan SD/MI baru.
4.    Pada satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa terdapat satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

·         Lahan
Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah atau madrasah berupa bangunan dan tempat bermain atau berolahraga. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah daerah setempat. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

·         Bangunan
1.      Bangunan memenuhi ketentuan tata bangunan yang telah ditetapkan.
2.      Bangunan memenuhi persyaratan keselamatan.
3.      Bangunan memenuhi persyaratan kesehatan.
4.      Bangunan menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
5.      Bangunan memenuhi persyaratan kenyamanan.
6.      Bangunan bertingkat memenuhi persyaratan.
7.      Bangunan dilengkapi sistem keamanan.
8.      Bangunan dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
9.      Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
10.  Kualitas bangunan minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
11.  Bangunan sekolah/madrasah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
12.  Bangunan dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·      Ketentuan Prasarana
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana di antaranya: ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga.

B.     STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
·         Satuan Pendidikan
a.       Satu SMP/MTs memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
b.      Satu SMP/MTs dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum2000 jiwa. Untuk pelayanaan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SMP/MTs baru.
c.       Satu kecamatan dilayani oleh minimum satu SMP/MTs yang dapat menampung semua lulusan SD/MI di kecamatan tersebut.
d.      Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SMP/MTs dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 6km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

·         Lahan
1.      Lahan untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
2.      Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik  kurang dari kapasitas  maksimum kelas.
e.       luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa banguanan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
f.       Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
g.      Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sepadan sungai dan jalur kereta api.
h.      Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut seperti pencemaran air, kebisingan, pencemaran udara, lahan yang digunakan mendapatkan izin, dan meiliki status hak atas tanah.
·         Bangunan Gedung
a.       bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMP/Mts memenuhi kebutuhan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
b.      Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas.
c.       Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari koefisien dasar bangunanmaksimum 30%, koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam peraturan daerah,  jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sepadan bangunan  gedung dengan jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan jaringan tegangan tinggi, jarak antar bangunan  gedung dengan batas-batas p[ensile, dan jarak antar jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Deaerah.
d.      Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan .
e.       Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan
f.       Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
g.      Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan.
h.      Bangunan gedung bertingkat memiliki persyaratan.
i.        Bangunan dipenuhi system keamanan.
j.        Bangunan gedung dilengkapi intalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt
k.      Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan di awasi secara professional.
l.        Kualitas bangunan gedung  minimum permanen kelas BD, sesuai dengan PP No.19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada standar PU. 
m.    Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
n.      Pemeliharaan bangunan gedung sekolah Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun, penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen dan semua penutup atap, dilakukan minimum  sekali dalam 20 tahun.
o.      Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
·         Kelengkapan Sarana dan Prasarana
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut; ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat bermain/berolahraga.
C.    STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA).
·         Satuan Pendidikan
1.   Satu SMA/MA memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
2.   Satu SMA/MA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 6000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 6000 jiwa dapat dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada atau pembangunan SMA/MA baru.
·         Lahan
1.   Lahan untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
2.   Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum.
3.   Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
4.   Lahan terhindar dari gangguan-gangguan seperti pencemaran air, kebisingan, dan pencemaran udara.
5.   Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun

·          Bangunan Gedung
1.         Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
2.         Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum.
3.         Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, seperti memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati.
4.         Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan, seperti mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
5.         Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan, seperti peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran atau bencana lainnya.
6.         Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300watt.
7.         Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara professional.
8.         Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.

·            Kelengkapan Prasarana dan Sarana
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana seperti: ruang kelas, perpustakaan, laboraturium biologi, laboraturium fisika, laboraturium kimia, laboraturium komputer, laboraturium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan, tempat bermain/berolahraga.
Ketentuan mengenai ruang-ruang terebut beserta sarana yang ada disetiap ruang diatur dalam  standar tiap ruang sebagai berikut:
a.       Ruang kelas
Adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. Banyaknya minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar dengan kapasitas 32 peserta didik. Luas minimum 30 m2 dengan lebar 5 m. Memiliki pencahayaan yang memadai.
b.      Ruang perpustakaan
Luas minimum sama dengan luas satu ruang kelas. Dilengkapi jendela dan letak perpustakaan mudah dicapai.
c.       Ruang laboratorium biologi
Rasio minimum ruang laboratoriium biologi 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Memiliki pencahayaan yang cukup untuk membaca buku dan mengamati objek penelitian.
d.      Ruang Laboratorium Fisika
      Luas minimum 48 m2 termasuk ruang penyimpanan dan persiapan. Lebarnya 5 m. Memiliki fasilitasyang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan. Dilengkapi sarana yang diperlukan dalan kegiatan praktek seperti meja kerja, meja demonstrasi, dynamometer, neraca, dan lain-lain.
e.       Ruang Laboratorium Kimia
      Luas minimum 48 m2 termasuk ruang penyimpanan dan persiapan. Lebarnya 5 m. Memiliki fasilitasyang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan. Dilengkapi sarana yang diperlukan dalan kegiatan praktek seperti gelas ukur, tabung reaksi, pipet tetes, dan lain-lain.
f.       Ruang Laboratorium Komputer
      Rasio minimum luas ruangan laboratorium 30 m2 dengan lebar 5 m. Dilengkapi sarana  seperti computer, printer, scanner, titik akses internet, dan lain-lain.
g.      Ruang Laboratorium Bahasa
      Berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai jurusan Bahasa. Luas ruangan minimum 30 m2 untuk satu rombongan belajar yang terdiri dari 15 orang dan memiliki lebar  5 m. Dilengkapi dengan sarana seperti perangkat multimedia, papan tulis, kursi, meja, dan lain-lain.


h.      Ruang Pimpinan
      Berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah, pertemuan dengan guru, orang tua murid, atau tamu lainnya. Luas minimum 12 m2 dengan lebar 3 m. mudah diakses oleh guru, tamu, dan dapat dikunci dengan baik.
i.        Ruang Guru
      Berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta menerima tamu, baik peserta didik maupun tamu lainnya. Tempatnya mudah dicapai dari halaman sekolah, serta dekat dengan ruang pimpinan.
j.        Ruang Tata Usaha
      Berfungsi sebagai tempat kerja petugas untuk mengerjakan administrasi sekolah.
k.      Tempat Beribadah
      Luas minimum 12 m2 dan dilengkapi dengan sarana seperti perlengkapan ibadah, lemari, jam dinding, dan lain-lain.
l.        Ruang Konseling
      Luas minimum 9 m2. Ruangannya dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik. Dilengkapi dengan sarana yang menunjang kegiatan konseling.
m.    Ruang UKS
            Berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah. Memilki luas minimum 12 m2. Dilengkapi sarana seperti tempat tidur, thermometer, timbangan badan dan lain-lain.
n.      Ruang Organisasi Kesiswaan
      Berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi kesiswaan. Luas minimum 9 m2. Diengkapi sarana seperti meja, kursi, papan tulis, lemari, dan lain-lain.
o.      15. Jamban
      Minimum terdapat  1 unit jamban untuk setiap 40 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 30 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru, dengan luas 1 unit jamban 2 m2. Tersedia air bersih untuk setiap unit jamban.
p.      Gudang
      Berfungsi sebagi tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, arsip sekolah, dan peralatan yang belum berfungsi . Luas minimum 21 m2.
q.      Ruang Sirkulasi
      Berfungsi tempat penghubung antar ruang dalam bangunan sekolah dan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan interaksi sosial peserta didik di luar jam sekolah. Luas minimum 30% dari luas total sluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m. dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90—110 cm
r.        Tempat Bermain/Berolahraga
      Luas minimum 1000 m2. Di dalam luas tersebut terdapatruang bebas untuk berolahraga berukuran 30 m x 20 m. Tempatnya tidak mengganggu proses pembelajaran dan tidak dijadikan tempat parker.


















BAB III
PENUTUP
Simpulan
            Peraturan pemerintah mengenai kriteria minimum standar sarana dan prasarana menjadi acuan bagi setiap lembaga dalam membangun satuan pendidikan. Dengan adanya kriteia minimum tersebut dapat meningkatakan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan syarat jika setiap satuan pendidikan mematuhi peraturan ini. Jika sarana dan prasarana memenuhi kriteria minimum tertata dengan rapi maka akan turut berpengaruh juga dalam keberhasilan sekolah tersebut.















DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul dkk. 2010. Standar Sarana dan Prasarana. Jakarta: FITK Press
http//lyndha-permatasari.blogspot.com/2009/12/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar